Berita Viral

Resmi Pakai HP! Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kini Wajib IKD

Resmi berlaku, syarat pembelian Gas Elpiji Subsidi 3kg di warung terdekat kini harus menunjukkan IKD yang merupakan pengganti e-KTP di 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi! Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kini Wajib Pakai IKD. 

Jadi ada 20 persen ini untuk fleksibilitas yang terjadi di lapangan," ujar Tutuka.

Menurutnya, porsi penyaluran melalui pengecer secara bertahap akan diturunkan hingga menjadi sebesar 5-10 persen.

Kendati begitu, Tutuka enggan membeberkan kapan penurunan porsi pengecer dilakukan, dirinya hanya memastikan bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap mekanisme pendistribusian saat ini yang menggunakan KTP atau NIK.

"Nanti kita mengusulkan ke 5 persen atau 10 persen. Tidak tahun ini, kita lihat dulu evaluasi dari yang sekarang ini," katanya.

Tutuka menegaskan, sekalipun dilakukan penurunan, namun penyaluran elpiji subsidi melalui pengecer tidak akan disetop.

Hal ini mengingat masih banyak daerah terpencil yang kesulitan mengakses elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina.

"Mungkin tidak (disetop), karena di daerah remote itu sulit juga, daerah remote itu tidak bisa 100 persen (disetop).

Mungkin kita lihat dulu di daerah-daerag remote itu, enggak banyak sih yang remote, tapi perlahan-lahan kita capai ke sana," jelasnya.

Syarat daftar subsidi LPG 3 kg

Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu membawa syarat dokumen berikut ini.

- Kartu tanda penduduk (KTP)

- Nomor kartu keluarga (KK).

Selanjutnya, Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.

Cara daftar subsidi LPG 3 kg

Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved