Berita Viral

Resmi Pakai HP! Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kini Wajib IKD

Resmi berlaku, syarat pembelian Gas Elpiji Subsidi 3kg di warung terdekat kini harus menunjukkan IKD yang merupakan pengganti e-KTP di 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi! Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kini Wajib Pakai IKD. 

- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.

- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.

- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.

Resmi Kompak Turun! Beda Harga BBM Terbaru Hari Ini di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.

Demikian prosedur pendaftaran untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved