Berita Viral
Resmi Pakai HP! Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kini Wajib IKD
Resmi berlaku, syarat pembelian Gas Elpiji Subsidi 3kg di warung terdekat kini harus menunjukkan IKD yang merupakan pengganti e-KTP di 2024.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi! Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kini Wajib Pakai IKD.
- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
• Resmi Kompak Turun! Beda Harga BBM Terbaru Hari Ini di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.
Demikian prosedur pendaftaran untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lengkap Pengakuan Motivator Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.