Berita Viral

Inilah Kelompok Warga yang Tak Bisa Ganti e-KTP jadi IKD

Inilah kelompok masyarakat atau warga yang tidak bisa mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP di Tahun 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Inilah Kelompok Warga yang Tak Bisa Ganti e-KTP jadi IKD. 

Tak hanya versi digital dari kartu identitas penduduk, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan e-KTP.

Salah satunya, IKD memuat dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga atau KK.

"(IKD) bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya," terang Teguh.

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki KTP digital, antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP

- Email aktif

- Nomor ponsel aktif

- Smartphone berbasis Android atau IOS dengan akses internet

Apa Sanksi Jika Tidak Buat IKD? Begini Nasib Warga Pemegang e-KTP di Tahun 2024

Berikut cara aktivasi e-KTP menjadi IKD

- Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif

- Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

- Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat

- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"

- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha Klik "Aktifkan"

- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved