Berita Viral
Inilah Kelompok Warga yang Tak Bisa Ganti e-KTP jadi IKD
Inilah kelompok masyarakat atau warga yang tidak bisa mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP di Tahun 2024.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menyampaikan, terdapat tiga kunci penting yang menjadi keinginan Jokowi, yakni digital identity (ID), data interoperability, dan digital payment.
Khusus pada digital ID, IKD pada Kemendagri menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.
Jika transformasi digital ID dilaksanakan, masyarakat tidak harus memegang kartu tanda penduduk (KTP) fisik atau cukup menggunakan IKD.
Hal tersebut selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengembangan itu juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Pentingnya GovTech
Dalam perpres tersebut, setidaknya ada sembilan sektor integrasi layanan digital yang akan dipacu.
Yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Semua proses tersebut akan diakselerasi setelah Perpres Nomor 82/2023 ditetapkan pada Desember 2023.
Di dalam aturan tersebut terdapat regulasi terkait hadirnya “GovTech” atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government.
Kelompk Warga yang Tak Bisa Aktiviasi IKD
Sesuai namanya, IKD hanya bisa diaktifkan oleh warga yang paham digitalisai dan punya ponsel atau HP Smartphone berbasis Android.
Sehingga, bagi warga yang gagap teknologi dan tak punya perangkat HP andorid tidak akan bisa membuat IKD.
Syarat dan cara aktivasi IKD atau KTP digital
Sebagai informasi, penerapan KTP digital mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko e-KTP serta Penyelenggaraan IKD.
IKD
KTP
identitas
Kependudukan
Digital
Fotocopy
berkas
dokumen
Berita Viral
Dukcapil
Kemendagri
Kemenpan-RB
smartphone
Android
| Viral Pengantin Syok, Diduga Ditipu WO Meski Sudah Bayar Rp 85 Juta hingga Nyaris Gagal Resepsi |
|
|---|
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Inilah-Kelompok-Warga-yang-Tak-Bisa-Ganti-e-KTP-jadi-IKD.jpg)