Berita Viral

Inilah Kelompok Warga yang Tak Bisa Ganti e-KTP jadi IKD

Inilah kelompok masyarakat atau warga yang tidak bisa mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP di Tahun 2024.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Inilah Kelompok Warga yang Tak Bisa Ganti e-KTP jadi IKD. 

Mantan Bupati Banyuwangi itu menyampaikan, terdapat tiga kunci penting yang menjadi keinginan Jokowi, yakni digital identity (ID), data interoperability, dan digital payment.

Khusus pada digital ID, IKD pada Kemendagri menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.

Jika transformasi digital ID dilaksanakan, masyarakat tidak harus memegang kartu tanda penduduk (KTP) fisik atau cukup menggunakan IKD.

Hal tersebut selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pengembangan itu juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Pentingnya GovTech

Dalam perpres tersebut, setidaknya ada sembilan sektor integrasi layanan digital yang akan dipacu.

Yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Semua proses tersebut akan diakselerasi setelah Perpres Nomor 82/2023 ditetapkan pada Desember 2023.

Di dalam aturan tersebut terdapat regulasi terkait hadirnya “GovTech” atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government.

Kelompk Warga yang Tak Bisa Aktiviasi IKD

Sesuai namanya, IKD hanya bisa diaktifkan oleh warga yang paham digitalisai dan punya ponsel atau HP Smartphone berbasis Android.

Sehingga, bagi warga yang gagap teknologi dan tak punya perangkat HP andorid tidak akan bisa membuat IKD.

Syarat dan cara aktivasi IKD atau KTP digital

Sebagai informasi, penerapan KTP digital mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko e-KTP serta Penyelenggaraan IKD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved