Berita Viral

Apa Sanksi Jika Tidak Buat IKD? Begini Nasib Warga Pemegang e-KTP di Tahun 2024

Masyarakat yang tidak memiliki IKD belum mendapat sanksi karena pemanfaatan identitas tersebut belum masif.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Apa Sanksi Jika Tidak Buat IKD? Begini Nasib Warga Pemegang e-KTP di Tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Begini nasib warga pemegang e-KTP yang belum mengaktivasi IKD, apakah ada sanksi yang diberlakukan.

Pemerintah resmi memberlakukan IKD sebagai pengganti e-KTP di tahun 2024.

Untuk itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengimbau masyarakat membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD tetap diperlukan meskipun masyarakat telah menggunakan e-KTP.

Hal terkait IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Pakai Ponsel Sambil Duduk Manis di Rumah

Berisi tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, penerapan IKD telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya, Senin 11 Desember 2023.

Menurut Teguh, sekitar 6.850.000 penduduk Indonesia sudah melakukan aktivasi IKD di ponselnya hingga 8 Desember 2023.

Lalu, adakah sanksi atau risiko jika masyarakat tidak membuat IKD?

Tidak ada sanksi jika tidak membuat IKD

Teguh menjelaskan, Dukcapil telah mengadakan enam tahap pendaftaran IKD sepanjang 2022 dan 2023 dengan perincian sebagai berikut:

- Tahap 1 tahun 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil

- Tahap 2 tahun 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota

- Tahap 3 tahun 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved