Berita Viral
Inilah Kelompok Warga yang Tak Bisa Ganti e-KTP jadi IKD
Inilah kelompok masyarakat atau warga yang tidak bisa mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP di Tahun 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah kelompok masyarakat atau warga yang tidak bisa mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP di Tahun 2024.
Implementasi identitas kependudukan digital atau IKD untuk saat ini tidak diwajibkan oleh pemerintah.
Akan tetapi, pemerintah mengimbau agar masyarakat terus mengaktifkan IKD melalui aplikasi IKD ataupun lewat dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Pemerintah disarankan agar konsisten menerapkan standar perlindungan dan keamanan data pribadi di sistem IKD yang jelas.
Tentunya dengan kajian regulasi baru.
IKD memang rencananya akan diwajibkan bagi kelompok penduduk atau daerah tertentu.
Kajian regulasi baru sampai sekarang masih berproses.
• Nasib Warga Gagap Teknologi Tak Punya HP Sebagai Syarat Wajib Aktivasi e-KTP jadi IKD
Kolaborasi Mendagri dan Menpan-RB
Terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu 3 Januari 2024.
Pertemuan itu menindaklanjuti agenda percepatan transformasi digital, khususnya pada sektor Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai data dasar untuk transformasi pelayanan publik berbasis digital yang sedang digenjot pemerintah.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia segera memiliki layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini.
Hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user atau citizen centric, seperti di negara-negara yang menjadi benchmark.
“Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital,” katanya dalam siaran persnya, Rabu.
Anas menatakan, pemerintah menghadirkan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
“Layanan digital akan terintegrasi, tidak terpisah-pisah seperti selama ini. Presiden Jokowi memberi concern serius soal ini,” katanya usai pertemuan dengan Mendagri.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menyampaikan, terdapat tiga kunci penting yang menjadi keinginan Jokowi, yakni digital identity (ID), data interoperability, dan digital payment.
Khusus pada digital ID, IKD pada Kemendagri menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.
Jika transformasi digital ID dilaksanakan, masyarakat tidak harus memegang kartu tanda penduduk (KTP) fisik atau cukup menggunakan IKD.
Hal tersebut selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengembangan itu juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Pentingnya GovTech
Dalam perpres tersebut, setidaknya ada sembilan sektor integrasi layanan digital yang akan dipacu.
Yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Semua proses tersebut akan diakselerasi setelah Perpres Nomor 82/2023 ditetapkan pada Desember 2023.
Di dalam aturan tersebut terdapat regulasi terkait hadirnya “GovTech” atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government.
Kelompk Warga yang Tak Bisa Aktiviasi IKD
Sesuai namanya, IKD hanya bisa diaktifkan oleh warga yang paham digitalisai dan punya ponsel atau HP Smartphone berbasis Android.
Sehingga, bagi warga yang gagap teknologi dan tak punya perangkat HP andorid tidak akan bisa membuat IKD.
Syarat dan cara aktivasi IKD atau KTP digital
Sebagai informasi, penerapan KTP digital mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko e-KTP serta Penyelenggaraan IKD.
Tak hanya versi digital dari kartu identitas penduduk, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan e-KTP.
Salah satunya, IKD memuat dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga atau KK.
"(IKD) bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya," terang Teguh.
Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki KTP digital, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP
- Email aktif
- Nomor ponsel aktif
- Smartphone berbasis Android atau IOS dengan akses internet
• Apa Sanksi Jika Tidak Buat IKD? Begini Nasib Warga Pemegang e-KTP di Tahun 2024
Berikut cara aktivasi e-KTP menjadi IKD
- Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha Klik "Aktifkan"
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
IKD
KTP
identitas
Kependudukan
Digital
Fotocopy
berkas
dokumen
Berita Viral
Dukcapil
Kemendagri
Kemenpan-RB
smartphone
Android
| Update BLT Kesra Rp 900 Ribu Terbaru 28 Oktober 2025, Bansos Kemensos Cair ke Rekening 7,5 Juta KPM |
|
|---|
| Sebanyak 150.000 Guru Resmi Terima Beasiswa D4-S1 Mulai Januari 2026, Segini Nominalnya |
|
|---|
| Kode Redeem Seven Knights Rebirth Terbaru Oktober 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Event Netmarble |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 28 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
| BLT Kesra 2025: Cara Cek Penerima Bantuan Rp900 Ribu Lewat Situs dan Aplikasi Kemensos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.