Public Service

Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan Via M-Banking dan Rincian Kenaikan Iuran BPJS Tahun 2024!

Peserta bisa mengetahui cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat M-Banking hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi JKN Mobile dan Tokopedia 

- Masukan PIN

- Bayar tagihan iuran BPJS berhasil.

Peserta Jamkesmas KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos, Segera Cek dan Daftar Penerima PKH Disini!

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan 2024 terbaru? 

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Dikutip dari Kompas.com 

Diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak akan memengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan 2024

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2024 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PBI JK, artinya iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2024 ini gratis, di mana peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan Swasta

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU 2024 adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved