Public Service

Resmi! Pemerintah Atur Kembali Implementasi NIK Menjadi NPWP Mulai 1 Juli 2024

Pemerintah resmi menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
KTP jadi NPWP Pemerintah resmi menunda implementasi NIK menjadi NPWP yang sebelumnya dimulai 1 Januari menjadi 1 Juli 2024. 

* Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi.

* Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini.

* Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai.

* Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).

* Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan.

* Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi.

* Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga.

* Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Proses Pendaftaran NPWP dari Nomor Induk Kependudukan, Simak Panduan Selengkapnya Disini!

Cara Validasi NIK Jadi NPWP jika Gagal

Jika Anda mengalami kegagalan dalam proses validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

* Masuk ke laman www.pajak.go.id.

* Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

* Masukkan 15 digit NPWP.

* Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.

* Masukkan kode keamanan yang sesuai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved