Berita Viral
Mulai Besok! Hanya Kelompok Ini yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 kg Subsidi
Hanya kelompok inilah yang masih diperbolehkan membeli Gas Subsidi LPG 3 kg mulai besok 1 Januari 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hanya kelompok inilah yang masih diperbolehkan membeli Gas Subsidi LPG 3 kg mulai besok 1 Januari 2024.
Karena mulai 1 Januari 2024, pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Elpiji 3 kg atau gas melon dengan warna tabung hijau adalah bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Nantinya, konsumen wajib mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat untuk dapat membeli elpiji bersubsidi.
• Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Pakai Ponsel Sambil Duduk Manis di Rumah
Lantas, masih bisakah membeli elpiji di pengecer atau warung kecil?
Beli elpiji 3 kg bersubsidi masih bisa di pengecer
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg bersubsidi masih dapat dibeli di pedagang eceran atau warung kecil.
"Masyarakat masih bisa membeli di pengecer," kata dia, Rabu 27 Desember 2023.
Namun, pendaftaran dan pencocokan data konsumen yang berhak membeli gas melon tetap berlangsung di pangkalan, baik penyalur maupun sub-penyalur resmi.
"Pencatatan sementara di pangkalan," ungkapnya.
Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.
"Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar, silakan membeli sesuai kebutuhan," jelas Irto.
Namun, menurutnya, pemerintah melalui Pertamina masih belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak menjadi pengecer masih diperbolehkan, dengan catatan terdaftar sebagai konsumen dalam Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg.
Ngeri Puluhan Bangkai Kucing di Freezer Solo, Kasus Menggemparkan 2025 |
![]() |
---|
Pilu Gizi Buruk Bayi di Mamuju 2025, Potret Masalah Stunting yang Mendesak |
![]() |
---|
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.