AKTIFKAN KTP Digital di HP Pakai Aplikasi IKD Cepat dan Mudah Menuju Tahun 2024

Lalu memulai pengaktifan KTP Digital atau yang disebut juga sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Pengaktifan KTP Digital dari aplikasi IKD melalui HP secara langsung menjelang tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aktifkan KTP Digital menjelang tahun 2024 bisa dilakukan dengan mudah.

Pembuatan KTP Digital bisa dilakukan cukup melalui HP saja menggunakan Aplikasi.

Proses pengaktifan sangat simple, hanya dengan download aplikasinya untuk tahap awal.

Lalu memulai pengaktifan KTP Digital atau yang disebut juga sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KTP Digital ini akan memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya.

Diantaranya tak diperlukannya lagi foto copy e-KTP untuk pengurusan administrasi di tahun 2024.

Baca juga: Apa Bansos Desember 2023 Sudah Cair Rekening? Cek Nama KPM Secara Online Cukup Pakai KTP!

Serta akan mempersingkat segala urusan.

Cara membuat KTP Digital bisa dilakukan sendiri dari rumah cukup di HP saja secara online.

Langkah selanjutnya hanya perlu mendapatkan kode barcode sebagai verifikasi.

Cara Membuat KTP Digital Sendiri

- Buka aplikasi IKD di ponsel

- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

- Klik 'verifikasi data'

- Lakukan verifikasi wajah

- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon bisa menghubungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan (scan) kode QR.

- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

- Klik 'aktivasi'

- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'

- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

- KTP digital berhasil dibuat

Keuntungan KTP Digital

- Penggunaan lebih simpel

- Pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP)

- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang.

- Memudahkan proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli

- Dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.

- KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.

- Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Cek berita lain seputar aplikasi di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved