Aplikasi

IKD Jadi Solusi Bagi yang Lupa Bawa E-KTP Fisik, Cek Cara Daftar Online dan Scan QR

IKD ini sendiri merupakan bentuk perkembangan digitalisasi untuk memudahkan dalam pelayanan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/arsip
KTP DIGITAL - Contoh KTP Digital dan E-KTP yang bisa menggantikan el-KTP fisik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh masyarakat sudah bisa dimanfaatkan.

IKD ini sendiri merupakan bentuk perkembangan digitalisasi untuk memudahkan dalam pelayanan.

Bagi yang sudah memiliki IKD, maka bisa menggantikan pengguna e-KTP dalam sejumlah keperluan administrasi kependudukan.

Makanya, pemerintah mulai mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakannya.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi berisi informasi dan menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara online dalam bentuk digital.

Baca juga: MOBEE Aplikasi Trading Crypto Resmi Terdaftar di Indonesia Lengkap Cara Daftar Masukan Kode Referral

IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.

IKD juga disebut sebagai KTP digital karena memuat KTP elektronik (e-KTP) yang berbentuk digital.

KTP digital ini merupakan upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.

IKD Gantikan e-KPT

Dilansir dari kompas.com Perencana Ahli Madya Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan, mengatakan bahwa IKD dapat digunakan untuk menggantikan fungsi e-KTP.

Berdasarkan Ketentuan Umum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Sesuai dengan penjelasan di Ketentuan Umum pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa 7 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa IKD dapat digunakan untuk menggantikan KTP-el fisik.

“IKD dapat digunakan untuk menggantikan KTP-el fisik untuk keperluan layanan publik lainnya,” ungkap dia.

Hal ini sangat membantu masyarakat ketika masyarakat lupa membawa KTP secara fisik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved