Aplikasi
IKD Jadi Solusi Bagi yang Lupa Bawa E-KTP Fisik, Cek Cara Daftar Online dan Scan QR
IKD ini sendiri merupakan bentuk perkembangan digitalisasi untuk memudahkan dalam pelayanan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh masyarakat sudah bisa dimanfaatkan.
IKD ini sendiri merupakan bentuk perkembangan digitalisasi untuk memudahkan dalam pelayanan.
Bagi yang sudah memiliki IKD, maka bisa menggantikan pengguna e-KTP dalam sejumlah keperluan administrasi kependudukan.
Makanya, pemerintah mulai mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakannya.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi berisi informasi dan menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara online dalam bentuk digital.
Baca juga: MOBEE Aplikasi Trading Crypto Resmi Terdaftar di Indonesia Lengkap Cara Daftar Masukan Kode Referral
IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.
IKD juga disebut sebagai KTP digital karena memuat KTP elektronik (e-KTP) yang berbentuk digital.
KTP digital ini merupakan upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
IKD Gantikan e-KPT
Dilansir dari kompas.com Perencana Ahli Madya Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan, mengatakan bahwa IKD dapat digunakan untuk menggantikan fungsi e-KTP.
Berdasarkan Ketentuan Umum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Sesuai dengan penjelasan di Ketentuan Umum pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa IKD dapat digunakan untuk menggantikan KTP-el fisik.
“IKD dapat digunakan untuk menggantikan KTP-el fisik untuk keperluan layanan publik lainnya,” ungkap dia.
Hal ini sangat membantu masyarakat ketika masyarakat lupa membawa KTP secara fisik.
| Situs Andalan Konversi Word ke PDF atau Sebaliknya, Fitur Melimpah Banyak Pilihan Mudahkan Tugas |
|
|---|
| LINK Penghasilan di Program Shopee Affiliate, Modal Share di Media Sosial |
|
|---|
| Misi Baru Berkah Hari Ini dari Aplikasi Mova, Peluang Hasilkan hingga 100 Juta |
|
|---|
| Penghasilan Cuan dari MOVA, Ikuti dari Daftar, Upgrade Agen hingga Masukkan Kode Referral DXXS5L |
|
|---|
| TikTok Masih Memberikan Penghasilan, Jalankan Seluruh Misi Tugas Tiap Hari Dapat Cuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Contoh-KTP-Digital-dan-E-KTP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.