AKTIFKAN KTP Digital di HP Pakai Aplikasi IKD Cepat dan Mudah Menuju Tahun 2024
Lalu memulai pengaktifan KTP Digital atau yang disebut juga sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aktifkan KTP Digital menjelang tahun 2024 bisa dilakukan dengan mudah.
Pembuatan KTP Digital bisa dilakukan cukup melalui HP saja menggunakan Aplikasi.
Proses pengaktifan sangat simple, hanya dengan download aplikasinya untuk tahap awal.
Lalu memulai pengaktifan KTP Digital atau yang disebut juga sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP Digital ini akan memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya.
Diantaranya tak diperlukannya lagi foto copy e-KTP untuk pengurusan administrasi di tahun 2024.
Baca juga: Apa Bansos Desember 2023 Sudah Cair Rekening? Cek Nama KPM Secara Online Cukup Pakai KTP!
Serta akan mempersingkat segala urusan.
Cara membuat KTP Digital bisa dilakukan sendiri dari rumah cukup di HP saja secara online.
Langkah selanjutnya hanya perlu mendapatkan kode barcode sebagai verifikasi.
Cara Membuat KTP Digital Sendiri
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik 'verifikasi data'
- Lakukan verifikasi wajah
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon bisa menghubungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan (scan) kode QR.
KTP Digital
Aplikasi IKD
Tahun 2024
AKTIFKAN KTP Digital
pengaktifan KTP Digital
Identitas Kependudukan Digital
foto copy e-KTP
secara online
kode barcode
BERAPA GAJI Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Sekarang Lengkap Daftar Nominal Tunjangan Anggota Bawaslu |
![]() |
---|
BESARAN Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I-IV Terbaru 2026 |
![]() |
---|
JUMLAH Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Terbaru Sesuai PP No. 5 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Akses Buku Gratis Lewat Website Resmi Kemdikbud SIBI, Kumpulan Buku SD-SMA Dalam Bentuk PDF, Teks |
![]() |
---|
Aturan Baru Tunjangan Anak PPPK Berlaku 1 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.