Public Service

Cara Mudah Buat KTP Digital dan Persyaratannya, Berikut Login Aplikasi Identitas Kependudukan!

Bagi warga yang ingin membuat KTP Digital mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. Mari Belajar Cara Buat KTP Digital secara Online. 

Sementara itu setelah yang dibutuhkan sudah disiapkan Anda bisa mengikuti langkah - langkah membuat KTP Digital sebagai berikut: 

Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

* Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

* Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

* Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

* Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

* Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

* Aktivasi IKD telah selesai.

Demikian tadi cara aktivasi KTP Digital dengan login aplikasi IKD lengkap dengan sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved