Public Service

Cara Mudah Buat KTP Digital dan Persyaratannya, Berikut Login Aplikasi Identitas Kependudukan!

Bagi warga yang ingin membuat KTP Digital mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. Mari Belajar Cara Buat KTP Digital secara Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembuatan KTP Digital sudah bisa dan warga bisa langsung buat secara online. 

Pembuatan KTP Digital sedang ramai dicari saat ini. 

Pasalnya beredar informasi jika penggunaan KTP Elektronik yang berlaku saat ini akan dihentikan. 

Khususnya e-KTP tidak akan berlaku lagi dalam bentuk fotocopy. 

Adapun KTP Digital ini adalah Indentitas Kependudukan Digital atau IKD berbentuk aplikasi digital. 

Namun warga perlu dicatat bahwa membuat KTP Digital ini alamat email wajib aktif. 

Sebab untuk membuat KTP Digital perlu alamat email bersangkutan. Sehingga selama pembuatan KTP Digital tidak ada kendala. 

Bagi warga yang ingin membuat KTP Digital mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Jadi KTP Digital ini bisa diakses lewat smartphone Anda. Sehingga tidak ribet dan tidak perlu mengeluarkan KTP di dalam dompet. 

Sebelum membuat KTP Digital Anda perlu mempersiapkan seperti berikut: 

- Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat e-mail aktif

-Nomor ponsel aktif.

Resmi! Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP dan KK Per 1 Januari 2024

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved