Berita Viral

Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?

Simak aturan terbaru pemerintah terkait identitas kependudukan digital atau IKD, pemilik e-KTP yang belum aktivasi wajib baca.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Instagram
Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?. 

- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

- Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat

- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"

- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha Klik "Aktifkan"

- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email

Teguh menyampaikan, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

KTP dalam bentuk digital juga mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Identitas kependudukan ini pun akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," lanjut Teguh.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved