Berita Viral
Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?
Simak aturan terbaru pemerintah terkait identitas kependudukan digital atau IKD, pemilik e-KTP yang belum aktivasi wajib baca.
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha Klik "Aktifkan"
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email
Teguh menyampaikan, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
KTP dalam bentuk digital juga mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Identitas kependudukan ini pun akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," lanjut Teguh.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Pemerintah Blokir Game Roblox di Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Mahasiswi UGM Kena Dena Rp 5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku ke Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.