Berita Viral

Alasan Fotocopy KTP Resmi Tak Berlaku Lagi di Aturan Terbaru Mulai 1 Januari 2024

Inilah alasan mengapa Fotocopy KTP resmi tak berlaku lagi di aturan terbaru pemerintah terhitung berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
Ilustrasi. Alasan Fotocopy KTP Resmi Tak Berlaku Lagi di Aturan Terbaru Mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan mengapa Fotocopy KTP resmi tak berlaku lagi di aturan terbaru pemerintah terhitung berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi dikutiop dari Kompas.com.

Dimana ia mengatakan, seharusnya lembaga pengguna data kependudukan sudah menggunakan card reader sejak 2021.

Sehingga masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.

Kendati demikian, soal fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2023, Dukcapil bakal mengaitkan aturan ini dengan kebijakan dan regulasi lain.

"Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya," ujar Teguh, Sabtu 23 Desember 2023.

Resmi Diblacklist! Inilah Kelompok yang Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Mulai 1 Januari 2024

KTP akan digantikan IKD?

Lebih lanjut, Teguh juga angkat bicara mengenai implementasi IKD yang merupakan versi digital dari KTP.

Teguh mengatakan, Kemendagri akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat mengenai implementasi IKD, termasuk kapan aturan ini mulai berlaku.

"Kalau nanti ada regulasinya bahwasanya Oktober 2024 IKD akan menggantikan KTP-el, kita siap saja," tandas Teguh.

Meski begitu, Teguh menyampaikan bahwa implementasi IKD memerlukan persiapan-persiapan lanjutan.

Hal tersebut meliputi infrastruktur yang memadai, jaringan, kapasitas, keamanan, termasuk regulasi.

"Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait. Sepanjang regulasinya sudah ada, no problem. Kita siap saja mendukung," imbuh Teguh.

"Kami sedang andai kata IKD itu betul-betul dari sisi pemanfaatannya seperti yang sudah sering saya sampaikan, bisa digunakan untuk semua kementerian lembaga untuk menjadi basis dari layanan publik," sambungnya.

Tantangan implementasi IKD

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved