Berita Viral
Alasan Harga Rokok Semua Jenis Resmi Naik Mulai 1 Januari 2024
Bahkan, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan cukai dan harga rokok tembakau maupun elektrik naik terus menerus.
Bahkan, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202.
Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
M elalui beleid ini, pemerintah pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rocukai hasil tembakau kok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.
• Saatnya Berhenti! Selisih Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru Resmi Naik per 1 Januari 2024
Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum (....) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal II ayat 2 huruf (b), dikutip Selasa (19/12).
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2022.
Yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024.
Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Secara lengkap, berikut batasan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang/gram di tahun depan yang diatur dalam PMK 191/2022.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Resmi Turun! Harga BBM Besok 25 Juli 2025 di SPBU Seluruh Indonesia, Pertamax Cs Beda Sendiri |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 25 Juli 2025 Lengkap Produk UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Apa Kabar Antam? |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 25 Juli 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Jalan Rusak, Haris Harus Ditandu 20 Kilometer Demi Hidup di Sulawesi Barat |
![]() |
---|
Pasutri Pengemis Ponorogo Raup Rp 1,5 Juta dalam 2 Jam Bikin Satpol PP Tercengang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.