Berita Viral
Cara Mudah Menghapus NPWP Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya
Berikut cara mudah menghapus NPWP pribadi atau badan secara onlien tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mudah menghapus NPWP pribadi atau badan secara onlien tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dinonaktifkan atau dihapus melalui online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Diketahui, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam hal ini, permohonan menonaktifkan NPWP bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.
Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
• Modal HP, Cara Cek Nomor EFIN NPWP Pribadi Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pajak
Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi
Penghapusan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu, wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Syarat Dokumen Menonaktifkan NPWP
- WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
- WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.