Berita Viral
Aturan Baru! WP yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Terancam Bayar Pajak Lebih Besar
Aturan baru terkait pemadanan data NPWP dan NIK kini wajib pajak terancam dikenakan sanksi berupa finansial.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. DJP
Ilustrasi NPWP. Aturan Baru, Wajib Pajak yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Terancam Bayar Pajak Lebih Besar.
Sebagai informasi, WP masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.
Hal itu menyusul diundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk.
Dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
RESMI Aturan Bikin Paspor Terbaru 2025 Masa Berlaku 10 Tahun Lengkap Biaya, Syarat dan Caranya |
![]() |
---|
DAFTAR Tautan Google Resmi Mati Total Mulai Agustus 2025 Lengkap Link Pengganti Terbaru |
![]() |
---|
Pelaku Ditangkap, Fakta Baru Kasus Mayat Wanita Driver Ojol dalam Kardus Lengkap Motif dan Kronologi |
![]() |
---|
Viral Kasus Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Ojol saat Hujan Deras, 3 Opang Diamankan Polisi |
![]() |
---|
DAFTAR Skandal Kepala Biara Kuil Shaolin China yang Diselidiki Polisi hingga Pencabutan Sertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.