Berita Viral

Aturan Baru! WP yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Terancam Bayar Pajak Lebih Besar

Aturan baru terkait pemadanan data NPWP dan NIK kini wajib pajak terancam dikenakan sanksi berupa finansial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Ilustrasi NPWP. Aturan Baru, Wajib Pajak yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Terancam Bayar Pajak Lebih Besar. 

Sebagai informasi, WP masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Hal itu menyusul diundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk.

Dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved