Dugaan Kelalaian PT KTU, Serikat Buruh Ketapang: Perusahaan Wajib Terapkan Sistem Manajemen K3

Kartono menilai, perusahaan juga harus memiliki dokumen Hazard Indentification Risk Assesment Determining Control (HIRADC).

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja ketapang Kartono. Foto istimewa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK), Kartono menegaskan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkup perusahaan.   

Hal itu menanggapi adanya kelalaian penerapan sistem manajemen K3 oleh para pekerja bongkar muat tailing (limbah industri pertambangan) yakni sopir PT Karya Terang Utama (KTU) yang tidak menggunakan helm dan rompi serta diduga tidak menggunakan sepatu sesuai standar keselamatan kerja.

"Karena aturan sudah jelas, bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi sistem manajemen K3, berupa pemenuhan ahli K3 yang kompeten dan berkontribusi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan isu pelanggaran norma K3 pada proses kegiatan industri. Serta memiliki struktur organisasi P2K3 yang disahkan oleh dinas tenaga kerja setempat," tegasnya, Minggu 17 Desember 2023.

Kartono menilai, perusahaan juga harus memiliki dokumen Hazard Indentification Risk Assesment Determining Control (HIRADC), yaitu suatu metode untuk mengindentifikasi bahaya, menilai resiko dan menentukan kendali yang digunakan untuk menyusun tujuan target K3 yang akan dicapai. 

Buka Kejuaraan Pencak Silat Sekda Cup II, Sekda Alex Akui Prestasi IPSI Ketapang Terus Meningkat

PT KTU Diduga Lalai Terapkan K3, Disnaker Ketapang Sebut Ada Sanksi

Perusahaan juga harus memenuhi alat pelindung diri, sesuai jenis dan tingkat resiko kecelakaan kerja yang akan menimpa, seperti soal penggunaan helm, rompi, sepatu hingga memasang sabuk pengaman.

"Itu wajib dijalankan dan dipenuhi pihak perusahaan apalagi perusahaan yang bekerja di bidang pertambangan yang memiliki resiko tinggi soal keselamatan kerja. Jika ada perusahaan lalai atau abai dalam penerapan K3, harus ada sanksi tegas yang diberikan baik berupa denda maupun pidana sebagaimana yang tertuang soal aturan UU Nomor 1 Tahun 1970," tegasnya. 

Jika perusahaan serius dalam menerapkan K3 ke pekerjanya, lanjut Kartono, maka tidak akan ada pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri saat menjalankan pekerjaan. 

Untuk itu, dirinya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang maupun Provinsi Kalbar untuk melakukan langkah-langkah dalam kejadian ini. 

"Disnakertrans maupun pengawas berwenang dari Dinas Provinsi harus bertindak, jangan kemudian mengabaikan pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Sebab berkaitan dengan keselamatan atau nyawa pekerja, jangan sampai ada kesan Disnaker atau pengawas tidak bekerja," ujarnya.

Kartono juga meminta agar pihak PT CMI selaku pemberi kerja PT KTU untuk dapat mengevaluasi kejadian ini dan tegas dalam memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Terlebih PT KTU menurut informasi yang ia ketahui, diduga bermasalah tidak hanya dalam urusan K3, namun juga soal dana CSR hingga penyerapan tenaga kerja lokal. 

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved