PT KTU Diduga Lalai Terapkan K3, Disnaker Ketapang Sebut Ada Sanksi

Human Resources Development (HRD) PT KTU yang berkantor di Batang Belian site Air Upas, Dino mengaku tidak berani memberikan statemen apapun.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Sopir PT KTU yang tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan rompi saat melakukan aktivitas pekerjaan bongkar muat limbah industri pertambangan, Minggu 17 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - PT Karya Terang Utama (KTU) yang bekerja dengan salah satu perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dinilai lalai dalam penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dari pantauan di lapangan, ada sekitar puluhan kendaraan roda 10 yang sedang melakukan bongkar muat tailing (limbah industri pertambangan) yang dikendarai oleh para sopir PT KTU namun tidak menggunakan helm dan rompi serta diduga tidak menggunakan sepatu sesuai standar keselamatan kerja.  

Saat dikonfirmasi, Human Resources Development (HRD) PT KTU yang berkantor di Batang Belian site Air Upas, Dino mengaku tidak berani memberikan statemen apapun terkait kegiatan di wilayah Air Upas

"Izin dulu ke pimpinan, setelah itu pimpinan memberikan surat ke kita baru bisa kita konfirmasi," kata Dino saat ditemui, Minggu 17 Desember 2023.

Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama

Warga Ketapang Harap Syarief Abdullah Kembali Terpilih Sebagai Wakilnya di Pusat

Sementara itu, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi ke kantor PT KTU yang di jalan poros Sukadana-Ketapang pada Jumat 15 Desember 2023, tidak ada satupun pihak dari PT KTU yang bisa ditemui.

Bahkan Humas PT KTU, Sainon saat dihubungi, Minggu 17 Desember 2023 melalui telepon seluler dan pesan whatsaap juga belum merespon. 

Terpisah, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang Nugroho melalui Staf Teknis sekaligus Mediator Ketenagakerjaan Disnakertrans Ketapang Baharudin Udai mengatakan, setiap perusahaan wajib menjalankan dan memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerapkan K3 dalam aktivitas pekerjaan, terlebih pada bidang dengan resiko kerja yang tinggi termasuk bidang pertambangan. 

"Sanksinya jelas di UU 1 Tahun 1970 soal pihak yang melanggar K3 sanksi bisa sampai kurungan paling lama 3 bulan karena ini kaitannya dengan keselamatan kerja dan jiwa pekerja," kata Udai.

Kendati demikian, lanjut Udai, kewenangan dalam penerapan sanksi berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar bukan di Disnakertrans Ketapang.

"Pengawasan dan pembinaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja kewenangan di dinas provinsi," tandasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved