Breaking News

Berita Viral

Pengamat Hukum Sebut Penagihan Debt Kolektor Harus Sesuai Aturan Yang Berlaku

Lebih lanjut, Herman Hofi mengatakan terkait dengan Persoalan yang lagi ramai dibicarakan langkah polsek Pontianak Barat sudah betul.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengungkapkan secara sederhana debt collector ada penagih utang yang dipekerjakan perusahan yang memberikan peminjaman uang atau kredit barang lainnya.

Namun demikian dikatakannya hingga saat ini belum ada aturan yang spesifik terkait jasa debt collector ini.

"Pengaturan jasa debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit," katanya kepada tribunpontianak.co.id Sabtu, 16 Desember 2023.

Namun demikian, dikatakannya lagi terkait kartu kredit SE ini tidak bisa digunakan untuk semua bentuk jasa pencegahan hutang.

"Dalam Surat Edaran (SE) tersebut semua harus berdasarkan standar Bank Indonesia. Misalnya debt collector harus mempunyai pendidikan atau pelatihan khusus sebagai debt collector dan kriteria kredit macet yang dapat ditagih sesuai dengan standar atau ketentuan BI dan kualitas penagihan harus sesuai standar BI," jelasnya.

"Tata cara penagihan pun telah ditentukan SOP nya, tidak boleh asal asalan, yang tidak kalah pentingnya setiap debt collector harus di lengkapi kartu identitas dan tercatat di BI. Serta berpegang teguh pada etika sebagai Debt Collector," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Debt Collector Masuk Rumah Nasabah di Pontianak Barat hingga Lakukan Pengrusakan

Selain ketentuan dari Bank Indonesia tersebut, dijelaskannya OJK juga telah mengeluarkan aturan yaitu peraturan OJK NO. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan pengamanan, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

"Sehingga dapat dipahami bahwa debt collector sebagai penagih utang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan atau semacamnya," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan untuk menghindari permasalahan perilaku debt collector yang sering melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum, maka sebaiknya perlu ada penertiban.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan OJK dan seharusnya badan usaha yang menggunakan jasa Debt Collector wajib bertanggung jawab jika dalam menjalankan tugasnya sebagai debt collector melanggar aturan apalagi bersentuhan dengan Persoalan pidana," tuturnya.

Lebih lanjut, Herman Hofi mengatakan terkait dengan Persoalan yang lagi ramai dibicarakan langkah polsek Pontianak Barat sudah betul.

Setiap laporan warga atas adanya dugaan tindak pidana wajib diterima oleh polisi yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Tentu saja hal-hal yang memungkinkan secara untuk dilakukan restorasi Justice, penyidik wajib untuk melakukannya terlepas dapat diterima semua pihak atau tidak tetapi penyidik sudah berusaha melakukannya. Apabila masyarakat mengalami hal yang tidak menyenangkan atas perilaku debt collector segera melaporkannya pada kepolisian, dan perusahan yang mempekerjakan debt collector wajib bertanggung jawab," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved