Public Service

Begini Cara Aktivasi Lewat situs ereg.pajak.go.id, Cek Batas Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP 2023?

Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024. 

Tayang:
Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
NPWP terbaru tahun 2023 dengan menggunakan nomor NIK KTP. Cara daftar secara online mudah dan cepat dan simak kapan batas akhir pemadananan data NIK jadi NPWP tahun 2023 lewat artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menunda implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Dilansir dari Tribunnews.com

Sehingga saat ini masih ada kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax.

Berdasarkan informasi Suryo dirjen pajak juga mengatakan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan

Proses Pendaftaran NPWP dari Nomor Induk Kependudukan, Simak Panduan Selengkapnya Disini!

Dilansir dari Kompas.com terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.

Sosialisasi integrasi NIK dengan NPWP juga dilakukan oleh pemangku kepentingan yang banyak menggunakan data NIK dan NPWP, seperti perbankan. 

Dilansir dari Kompas.com PT Bank BRI Tbk. Mengimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data NIK menjadi NPWP.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).

Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP

"Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk," kata pihak BRI dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. 

Cara Mudah Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada batas waktu yang ditetapkan, akan dianggap tidak memiliki NPWP. Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.

"Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab," ujar BRI. 

Pihak BRI mengingatkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved