Kalender 2024

Kalender 2024 Hari Libur Bulan Februari 2 Kali Tanggal Merah, Apa Ada Tambahan Libur Pemilu 2024?

Pada Kalender 2024 mendatang total Libur Nasional dan Cuti Bersama berjumlah 27 hari. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Kalender 2024 Februari 2 Kali tanggal merah-Selanjutnya cek informasi apakah bulan Februari 2024 akan ada tambahan Libur Nasional. 

Libur Pemilu 2024

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Azwar menyatakan pemerintah juga membuka kemungkinan tambahan libur cuti bersama jika Pilpres 2024 terjadi dua putaran.

"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur," kata Azwar saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Dikutip dari Kompas.com 

Meski begitu, pemerintah belum memasukkan hari libur nasional saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Hal ini karena penetapan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keppres nantinya.

Kalender 2024 Akan Bertabur Tanggal Merah, Inilah Deretan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama!

Daftar Libur bulan Februari 2024

Bulan Februari 2024 bisa menjadi pilihan untuk libur panjang setelah libur tahun baru di bulan Januari.

Pasalnya, akan ada tanggal merah berderet yang sayang untuk tidak dimanfaatkan sebaik mungkin.

Bahkan, jika Anda pandai mengaturnya, liburan seminggu lebih bisa didapat.

Mulai dari Kamis tanggal 8 Februari 2024 yang merupakan tanggal merah Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, dilanjutkan Jumat 9 Februari 2024 yang merupakan cuti bersama.

Lebih membahagiakan lagi, Sabtu 10 Februari 2024 merupakan tanggal merah libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

11 Februari 2024 jelas merupakan tanggal merah karena hari Minggu.

Kamu bisa memperpanjang liburanmu dengan mengambil jatah libur atau cuti di hari Senin dan Selasanya (12-13 Februari 2024) jika punya.

Kemudian, tanggal merah kembali ada pada Rabu, 14 Februari 2024, yang merupakan hari libur untuk Pemilu Serentak 2024.

Kamis-Jumat atau 15-16 Februari 2024, bisa kamu manfaatkan untuk kembali ambil cuti jika punya, agar bisa semakin panjang merasakan liburan. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved