Ketua KPPAD Ungkap Pasal yang Menanti Para Tersangka Kasus Kematian Yesa
Menanggapi hal itu, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengungkapkan para tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polres Ketapang resmi menetapkan tersangka kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin 4 Desember 2023.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya, SST alias AK, YLT, MLS, VDS, AMP, DS dan AA
SST alias AK dan YLT adalah ibu dah ayah angkat dari Yesa.
Sedangkan MLS, VDS, AMP, DS dan AA adalah karyawan toko orang tua angkat Yesa.
Menanggapi hal itu, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengungkapkan para tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
• Polres Ketapang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Yesa, Ini Kata Ketua KPPAD Kalbar
"Jerat Pasal dalam UU Perlindungan Anak mengingat korban masih berusia 7 tahun, artinya ia merupakan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, oleh karenanya berlaku ketentuan UU Perlindungan Anak dan perubahannya," ucapnya kepada Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.
Lanjut Eka, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 secara tegas mengatakan 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
"Jika dilanggar pelaku dihukum dengan ancaman pidana," imbuhnya.
"Lantaran korban yang meninggal dunia masih berusia anak, pelaku diancam pidana berdasarkan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 3 miliar," tambahnya.
"Dan karena penganiayaan terhadap anak asuhnya dilakukan oleh ibu dan ayah asuhnya atau oleh orang tuanya sendiri, maka berdasarkan Pasal 80 ayat (4) pidananya ditambah sepertiga," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Gubernur Ria Norsan Bangga 50 Penari Kalbar Bakal Tampil di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Kasus ISPA Anak Masih Terkendali, RSUD dr Soedarso Waspadai Lonjakan DHF dan Campak |
![]() |
---|
Desa Sabung Subah Sentra Produksi Olahan Pangan |
![]() |
---|
Kisah Penari Muda Kalbar Terpilih untuk Tampil di Istana Kepresidenan pada HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
BPBD Kalbar Latih Regu Damkar Perusahaan Perkebunan untuk Cegah Karhutla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.