Kadis DPPPA Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Yesa, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kalbar

Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan kepada siapa saja, jangan sampai menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Foto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekarryani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan banyak pihak.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya, SST alias AK selaku ibu angkatnya, YLT selaku bapak angkat serta MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekarryani menyayangkan kekerasan yang terjadi terhadap seorang anak yang bernama YS di Kabupaten Sandai Kabupaten Ketapang.

“Seharusnya orang tua sebagai pelindung anak untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi malah menjadi pelaku kekerasan,”ujar Herkulana kepada Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.

Oleh sebab itu, dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak pada pasal 76, jelas dinyatakan bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Baca juga: MABM Kalbar Minta Kasus Kekerasan Anak di Ketapang Segera Ditangani

Lalu dikatakannya, pada ayat (1) Pasal 80 jelas juga dinyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Selanjutnya ayat (3) Pasal 80 menyatakan dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Diperkuat ayat (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan kepada siapa saja, jangan sampai menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Untuk pelaku kita harapkan pihak Polres Ketapang dan Dinas DP3A Kabupaten Ketapang untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi agar nanti kedepannya tidak lagi melakukan kekerasan.

Bisa saja, dikatakan Herkulana pelaku pernah mendapatkan kekerasan dimasa kecilnya, sehingga pada saat tertentu dia melakukan kekerasan sebagaimana yang terjadi dimasa lalunya.

Lebih lanjut, Herkulana menyampaikan fenomena terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi di seluruh Indonesia, meskipun telah banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari upaya pencegahan, penanganan hingga rehabilitasi.

Angka kekerasan di Kalimantan Barat berdasarkan data SIMPONI Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat juga belum mampu ditekan, karena banyak sekali faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan tersebut, antara lain faktor sosial, ekonomi, budaya dan hukum.

Dengan demikian, maka upaya untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak dibutuhkan kebijakan yang holistik dan komprehensif serta harus dilakukan sejak dari hulu hingga ke hili

Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat, dalam Program Kerja 150 hari telah melakukan beberapa Langkah dalam Pencegahan dan Penanganan terhadap anak korban kekerasan, antara lain yakni

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved