Info Stimulus
Informasi PKH Balita 2024 Diberikan Maksimal Kepada Dua Anak Dalam Satu KK, Cek Persyaratannya!
Adapun setiap Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan bantuan sosial PKH pada awal tahun 2024 menjadi hal yang ditunggu oleh setiap calon keluarga penerima manfaat.
Pasalnya bantuan tersebut diberikan melalui kemensos secara rutin dan kontinyu.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar balita dari kalangan menengah atau kurang mampu bisa mendapatkannya.
Adapun setiap Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.
Semua komponen maksimal hanya boleh satu orang yang bisa menerima dalam satu keluarga KPM, kecuali kategori balita karena rawan kasus stunting.
Meski demikian, balita bisa gagal dapat Bansos PKH jika yang bersangkutan adalah anak ketiga dan seterusnya, sedang kedua kakaknya telah dan sedang menjadi penerima bantuan PKH sesuai kategorinya.
Hal ini karena maksimal hanya dua anak saja yang bisa mendapat bantuan PKH.
Balita yang merupakan anak ketiga dan seterusnya dalam keluarga PKH bisa didaftarkan dan mendapat bantuan jika ada kakaknya yang tidak lagi mendapat bantuan, misal karena telah lulus sekolah.
• Informasi Bansos PKH Hingga Desember 2023 Dicairkan Mencapai 98 Persen, Simak Cara Cek Penerimanya!
Sebagaimana diketahui bahwa KPM di berbagai daerah melaporkan bahwa banyak Bansos PKH mereka yang telah masuk ke rekening atau cair melalui Kantor Pos.
Ada 7 kategori masyarakat yang berhak mendapat Bansos PKH.
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap
2. Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp750.000 per tahap
3. Kategori Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap
4. Kategori Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap
5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.