Info Stimulus

Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan Ekonomi Bagi Calon Penerimanya!

Seperti diketahui bersama, KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berprestasi namun mengalami kesulitan finansial.

Editor: Peggy Dania
SURYA.co.id
KIP Kuliah 2024 - Simak persyaratan untuk menjadi penerima manfaat KIP Kuliah pada tahun 2024 dalam artikel ini. 

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan.

Bukti yang perlu dipersiapkan: 

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000; dan

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. 

Memahami Cara Mendaftar KIP Kuliah yang Ditutup Hari Ini, Berikut Proses Pencairan Dananya!

Salah satu benefit yang diperoleh penerima KIP Kuliah 2024 antara lain:

Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi;

Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:

* Rp 800.000

* Rp 950.000,

* Rp 1.100.000

* Rp 1.250.000

* Rp 1.400.000 per bulan.

Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat melalui laman Kuliah Merdeka https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

 Selanjutnya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved