DKPTPHP: Dua Ribu Petani di Sanggau Didaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria petani yang mendapatkannya lanjut Kubin, satu diantaranya adalah petani sudah menanam padi dua kali setahun.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau, Kubin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau, Kubin mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak dua ribu dari 53 ribu lebih petani di Kabupaten Sanggau yang didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait dengan asuransi petani,  Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui DKPTPHP Sanggau mengalokasikan 2 ribu petani yang menerima JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan,"katanya, Kamis 30 November 2023.

"Kewajiban premi oleh Pemda bersifat stimulan, seterusnya mandiri oleh petani. Besarannya per orang per bulan senilai Rp 16.800," tambahnya.

Sukseskan Pemilu Serentak 2024.
Sukseskan Pemilu Serentak 2024. (TRIBUNFILE/ISTIMEWA)

Kriteria petani yang mendapatkannya lanjut Kubin, satu diantaranya adalah petani sudah menanam padi dua kali setahun, kelompok tani yang aktif ada syarat lainnya sesuai yang tertera di SK Bupati.

"Dalam penilaian juga kami mencoba berkerjasama dan bersinergi antara petani, kelompok tani dengan penyuluh dan aparatur desa. Mereka kan tahu mana petani yang aktif," ujarnya.

DKPTPHP Sanggau: Cadangan Beras Daerah Tersedia 140 Ton

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved