Berita Viral

Cara Mudah Menghapus NPWP Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya

Berikut cara mudah menghapus NPWP pribadi atau badan secara onlien tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Ilustrasi NPWP. Cara Mudah Menghapus NPWP Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya. 

- Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.

- Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.

- Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dari petugas.

Resmi Diundur, Simak Cara Mudah Sinkronisasi NIK dan NPWP Terbaru Berakhir Pertengahan 2024

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

- Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT

- Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT

- Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved