Berita Viral

Cara Mudah Menghapus NPWP Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya

Berikut cara mudah menghapus NPWP pribadi atau badan secara onlien tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Ilustrasi NPWP. Cara Mudah Menghapus NPWP Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya. 

- FC NPWP Badan

- FC Akta Pembubaran

- Surat Pernyataan dari Direktur bahwa perusahaan tersebut sudah dibubarkan bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan

- Formulir Penghapusan NPWP

2. NPWP Badan Cabang

- FC KTP +NPWP Kepala Cabang

- FC NPWP Cabang

- FC Akta Pembubaran

- Surat Pernyataan dari Pusat bahwa Cabang tersebut sudah ditutup bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan

- Formulir Penghapusan NPWP

Cara Menonaktifkan NPWP Badan

- Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.

- Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.

- Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.

- Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved