Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Kampanye, Capres-Cawapres Dapat Pengawalan 74 Personel Polri!
Jadwal ini merangkum serangkaian kegiatan kampanye yang diatur dengan cermat untuk menciptakan proses pemilihan yang adil dan transparan.
23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024
Tanggal-tanggal ini menjadi masa tenang kedua, di mana apapun bentuk kegiatan kampanye dilarang, memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang sebelum pemilihan putaran kedua dilaksanakan.
• Tahapan Pemilu 2024, Debat Pilpres Dilaksanakan 5 Kali, Ini Bocoran Tema Debat Capres dan Cawapres!
Capres-Cawapres Mendapat Pengawalan 74 Personel Polri
Diketahui pada pemilu 2024 ini terdapat tiga pasangan capres dan cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dilansir dari Tribunnews.com Ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masing-masing akan mendapat pengawalan dari tim Polri berjumlah 74 personel Satuan Tugas (Satgas) Mantap Brata Pengamanan Pemilu 2024.
Hal itu telah dilakukan pendatanganan Berita Acara Serah Terima Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan (Satgas Pam) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri yang diwakili oleh Baharkam di Ruang Rapat Gedung KPU.
Kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjabarkan rincian Satgas Pam yang mengawal capres-cawapres pada Pemilu 2024.
“Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 satgas salah satunya adalah Satgas Pam (Pengamanan) Capres/Cawapres,” kata Brigjen Pol Ahmad, Dilansir TribunPontianak dari laman Humas Polri
• Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Pilpres Berlangsung Satu Putaran?
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa satu tim terdiri dari 9 personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (aspri) dan ajudan (ADC) untuk capres-cawapres dan istrinya, dan ada pula perwira penghubung protokol (pabungkol).
Kemudian, 21 personel sebagai pengamanan dan pengawalan pribadi (walpri), pengamanan dan penyelamatan (matan), tenaga media, serta 7 personel lainnya pengawalan lalu lintas (wal lantas).
“Spri ADC bapak, ADC ibu dan pabungkol 9 orang. Pam dan Wal, walpri, matan dan tenaga medis 21 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang dan pemilihan umum serentak dilakukan pada 14 Februari 2024.
Dalam masa kampanye ini terdapat aturan-aturan yang terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
PKPU tersebut mengatur mengenai alat peraga kampanye (APK) yang digunakan, seperti pelaksanaan, pemasangan, hingga bahan-bahan yang digunakan saat berkampanye.
Selain itu, untuk UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam masa kampanye ini.
Misalnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua dan pejabat-pejabat Mahkamah Agung (MA), hingga kepala desa dan perangkat desa. (*)
Pemilu 2024
Kampanye
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Polri
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.