Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Kampanye, Capres-Cawapres Dapat Pengawalan 74 Personel Polri!

Jadwal ini merangkum serangkaian kegiatan kampanye yang diatur dengan cermat untuk menciptakan proses pemilihan yang adil dan transparan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Agenda Kampanye Capres dan Cawapres Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam sistem demokrasi sebuah negara.

Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye untuk Pemilu tahun 2024.

Jadwal ini merangkum serangkaian kegiatan kampanye yang diatur dengan cermat untuk menciptakan proses pemilihan yang adil dan transparan.

Rangkaian Jadwal Kampanye Pemilu 2024 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 Pada rentang tanggal ini, jadwal kampanye menghadirkan beragam kegiatan.

Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada masyarakat, hingga perhelatan debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Tak ketinggalan, kampanye melalui media sosial juga menjadi bagian penting dari rangkaian ini.\

Hari Pertama Kampanye Di Papua Ganjar Tawarkan 3 Program Jika Terpilih Sebagai Presiden, Apa Saja?

Berikut tahapan Pemilu 2024

21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024

Menuju akhir Januari hingga awal Februari, jadwal kampanye melibatkan kampanye rapat umum dan pemanfaatan iklan melalui media massa baik cetak, elektronik, maupun online.

11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024

Mengawali bulan Februari, masa tenang memasuki tahap akhir menjelang pemilihan.

Di periode ini, segala bentuk kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan ruang agar masyarakat bisa memilih secara tenang dan tidak terpengaruh.

2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024

Jika terjadi putaran kedua pemilihan presiden, bulan Juni menjadi masa kampanye tambahan.

Periode ini memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk memperkenalkan visi-misi mereka kembali kepada publik.

23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024

Tanggal-tanggal ini menjadi masa tenang kedua, di mana apapun bentuk kegiatan kampanye dilarang, memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang sebelum pemilihan putaran kedua dilaksanakan.

Tahapan Pemilu 2024, Debat Pilpres Dilaksanakan 5 Kali, Ini Bocoran Tema Debat Capres dan Cawapres!

Capres-Cawapres Mendapat Pengawalan 74 Personel Polri

Diketahui pada pemilu 2024 ini terdapat tiga pasangan capres dan cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dilansir dari Tribunnews.com Ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masing-masing akan mendapat pengawalan dari tim Polri berjumlah 74 personel Satuan Tugas (Satgas) Mantap Brata Pengamanan Pemilu 2024.

Hal itu telah dilakukan pendatanganan Berita Acara Serah Terima Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan (Satgas Pam) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri yang diwakili oleh Baharkam di Ruang Rapat Gedung KPU

Kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjabarkan rincian Satgas Pam yang mengawal capres-cawapres pada Pemilu 2024.

“Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 satgas salah satunya adalah Satgas Pam (Pengamanan) Capres/Cawapres,” kata Brigjen Pol Ahmad, Dilansir TribunPontianak dari laman Humas Polri

Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Pilpres Berlangsung Satu Putaran?

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa satu tim terdiri dari 9 personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (aspri) dan ajudan (ADC) untuk capres-cawapres dan istrinya, dan ada pula perwira penghubung protokol (pabungkol). 

Kemudian, 21 personel sebagai pengamanan dan pengawalan pribadi (walpri), pengamanan dan penyelamatan (matan), tenaga media, serta 7 personel lainnya pengawalan lalu lintas (wal lantas).

“Spri ADC bapak, ADC ibu dan pabungkol 9 orang. Pam dan Wal, walpri, matan dan tenaga medis 21 orang,” pungkasnya.

Sementara itu, masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang dan pemilihan umum serentak dilakukan pada 14 Februari 2024.

Dalam masa kampanye ini terdapat aturan-aturan yang terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

PKPU tersebut mengatur mengenai alat peraga kampanye (APK) yang digunakan, seperti pelaksanaan, pemasangan, hingga bahan-bahan yang digunakan saat berkampanye.

Selain itu, untuk UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam masa kampanye ini.

Misalnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua dan pejabat-pejabat Mahkamah Agung (MA), hingga kepala desa dan perangkat desa. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved