Desvita menjelaskan bagi peserta JKN saat ini semakin dimudahkan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan.
Peserta dapat menunjukan NIK melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK), yang terpenting pastikan kepesertaan JKNnya aktif.
Untuk melihat kepesertaan kita aktif atau tidak peserta JKN dapat menggunakan Aplilasi Mobile JKN, peserta dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore lalu regitrasi menggunakan nomor kartunya.
“Selain dapat digunakan untuk melihat status kepesertaan, melalui Mobile JKN peserta juga dapat mengakses layanan lainnya seperti info seputar Program JKN, Perubahan Data, Perubahan Faskes, Pendaftaran Program REHAB (cicilan untuk peserta mandiri menunggak), Pendaftaran Antrean Online di Faskes, Informasi Ketersediaan Tempat Tidur di RS, sampai kepada Pengaduan Layanan JKN kini dapat diakses peserta cukup dalam genggaman tidak perlu datang lagi ke kantor BPJS Kesehatan,” tutup Desvita. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.