Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari, Ini 7 Kelengkapan Pemilu yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Sebagaimana Penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilihan umum, yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum secara resmi menetapkan bahwa Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebagaimana Penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilihan umum, yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
Seperti kita ketahui bahwa penyelenggara pemilu di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait pemilu 2024 mendatang, ada beberapa perlengkapan penyelenggaraan pemilu yang akan digunakan.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2018 Bab 1 Pasal 1, perlengkapan penyelenggaraan pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Perlengkapan pemunguatan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan pemilu.
• Tahapan Pemilu 2024 Kampanye Akan Dimulai, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu!
Sementara dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Nah, kali ini kita bakal kepoin tentang perlengkapan pemungutan suara, berdasarkan peraturan KPU.
Penasaran apa saja perlengkapan pemungutan suara tersebut?
Simak beragam perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 mendatang.
1. Kotak suara
Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada kotak suara untuk pemungutan suara dan kotak suara untuk penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Kotak suara untuk pemungutan suara di TPS akan berjumlah 5, yang terdiri dari kotak suara untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD, surat suara calon anggota DPRD Provinsi dan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara untuk kotak suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis kotak suara, yaitu untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD dan surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.
Juga akan ada kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

2. Surat suara
Berdasarkan penjelasan pada Peraturan KPU, yang dilansir dari kpu.go.id, surat suara adalah sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilu.
Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada 5 jenis surat suara yang akan kita coblos.
Kelima surat suara tersebut adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pemilu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis surat suara.
Sementara untuk pemungutan suara WNI di luar negeri terdiri atas 2 jenis surat suara, yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR Dapil Jakarta II.
Selain surat suara untuk pemungutan suara, tersedia juga surat suara untuk pemungutan suara ulang yang akan diberi tanda khusus.
• Tahapan Pemilu 2024, Catat Berapa Lama Lagi Pemilu Serentak Akan Dilaksanakan!
3. Tinta
Perlengkapan pemungutan suara selanjutnya adalah tinta.
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN diberi tanda khusus berupa tinta oleh KPPS/KPPSLN.
Jumlah tinta yang akan disediakan di setiap TPS/TPSLN paling banyak 2 botol.
Untuk tinta yang digunakan dalam pemilu pun memiliki beberapa aturan.
Jangan lupa celupkan jari ke tinta yang telah disediakan panitia setelah melakukan pemungutan suara
Tinta yang digunakan dalam pemilu juga harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
• Tahapan Pemilu 2024, Mengenal Kotak Suara dan Spesifikasi Lengkapnya!
4. Bilik pemungutan suara
Bilik pemungutan suara yang dimaksud adalah tempat yang digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. Dalam setiap TPS akan disediakan bilik suara sebanyak 4 buah.
Bilik pemungutan suara terbuat dari bahan plastik sheet/plastik papan (board) karton dan biasanya berbentuk huruf u (u-shape).
Sementara untuk bilik pemungutan suara yang digunakan dalam pemungutan bagi WNI di luar negeri, dibuat dengan bentuk, ukuran, dan bahan yang disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
5. Segel
Berdasarkan Peraturan KPU, segel digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu.
Segel dibuat menggunakan kertas rapuh (brittle paper) stiker (pecah telur) dan berbentuk persegi.
6. Alat untuk mencoblos pilihan
Alat untuk mencoblos pilihan akan ada pada setiap bilik pemungutan suara di TPS.
Satu set alat coblos itu terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos dan meja untuk mencoblos.

7. TPS
Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Biasanya TPS berukuran (sekitar) panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
Demikian tentabg perlengkapan pemungutan suara berdasarkan Peraturan KPU pada Tahapan Pemilu 2024, Semoga bermanfaat. (*)
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Pemungutan Suara
Kotak Suara
TPS
Tempat Pemungutan Suara
Cawapres
Capres
DPD
DPRD
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.