Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Mengenal Kotak Suara dan Spesifikasi Lengkapnya!
Adapun Ketentuan ukuran kotak suara Pemilu 2024 serta spesifikasi lengkapnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur desain Kotak Suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun ketentuan ukuran Kotak Suara Pemilu 2024 serta spesifikasi lengkapnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
Kotak Suara pemilu adalah salah satu perlengkapan untuk pemungutan suara di Pemilihan Umum.
Selain Kotak Suara pemilu, perlengkapan pemungutan suara meliputi Surat Suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos, dan lain sebagainya.
Penyediaan Kotak Suara harus sesuai dengan jenis pemilu yang diselenggarakan di tempat pemungutan suara (TPS) dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
• Tahapan Pemilu 2024 Mendekati Masa Kampanye, Apa Saja Larangan Saat Kampanye Berlangsung?
Kotak Suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden berbeda dengan pemilihan anggota legislatif Maka dari itu, di Pemilu 2024, ada lima jenis Kotak Suara, yakni untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota, dan DPD RI.
Namun, khusus di TPSLN, Kotak Suara yang disediakan hanya 2 jenis, yakni untuk Pemilu Presiden serta anggota DPR.
Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024 Kotak Suara Pemilu 2024 akan memiliki tampilan serupa dengan model yang digunakan di Pemilihan Umum 2019.
Dari segi bentuk, Kotak Suara untuk Pemilu 2024 juga tak banyak berubah dibandingkan dengan yang digunakan pada 2019.
Berdasarkan pasal 4 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, fungsi Kotak Suara pemilu adalah untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
• Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Tugasnya!
Adapun yang termasuk dalam dukungan perlengkapan lainnya antara lain:
sampul kertas, bolpoin, gembok, spidol, formulir berita acara, alat bantu tunanetra, dan lain sebagainya.
Sebagai catatan, PKPU 14/2023 mengatur spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, mulai dari bentuk, bahan, ukuran, hingga desain.
Namun, ada 2 ketentuan terkait spesifikasi teknis Kotak Suara Pemilu 2024 yang diubah dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023.
Cara Membuat Poster Caleg untuk Kampanye Pemilu Sesuai dengan ketentuan di PKPU 14/2023, bahan Kotak Suara Pemilu 2024 adalah karton dupleks kedap air yang berwarna putih.
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.