Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Kampanye Akan Dimulai, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu!
Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 ada beberapa aturan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 ada beberapa aturan.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ada beberapa pihak yang dilarang ikut dalam pelaksanakan Kampanye.
Adapun pejabat negara yang menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden maupun yang menjadi tim Kampanye bisa mengajukan cuti saat masa Kampanye.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan cuti saat masa Kampanye Dalam Pasal 62 disebutkan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
Pasal 2 poin 2 PKPU 15/2023 mengatur hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu yakni pejabat negara yang berstatus sebagai anggota Partai Politik atau bukan anggota Partai Politik dengan catatan diwajibkan tetap memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu juga harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
• Caleg Dapil 7 yang Akan Memperebutkan 11 Kursi DPRD Kalbar Jumlahnya 157 Orang, Berikut Daftarnya!
Berikut Daftar beberapa pihak yang dilarang Ikut Kampanye
1. Ketua Mahkamah Agung
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung
3. Ketua Muda Mahkamah Agung
4. Hakim Agung
5. Hakim pada semua badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung
6. Hakim Konstitusi pada Mahkamah Agung
Pemilu 2024
Kampanye
Komisi Pemilihan Umum
Calon Presiden
Calon Wakil Presiden
Pemilihan Umum
Partai Politik
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.