Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari, Ini 7 Kelengkapan Pemilu yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Sebagaimana Penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilihan umum, yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Kolase Surat Suara - Simak artikel berikut yang memuat kelengkapan Pemilihan Umum pada Tahapan Pemilu 2024. 

Bilik pemungutan suara yang dimaksud adalah tempat yang digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. Dalam setiap TPS akan disediakan bilik suara sebanyak 4 buah.

Bilik pemungutan suara terbuat dari bahan plastik sheet/plastik papan (board) karton dan biasanya berbentuk huruf u (u-shape).

Sementara untuk bilik pemungutan suara yang digunakan dalam pemungutan bagi WNI di luar negeri, dibuat dengan bentuk, ukuran, dan bahan yang disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.

 5. Segel

Berdasarkan Peraturan KPU, segel digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu.

Segel dibuat menggunakan kertas rapuh (brittle paper) stiker (pecah telur) dan berbentuk persegi.

6. Alat untuk mencoblos pilihan

Alat untuk mencoblos pilihan akan ada pada setiap bilik pemungutan suara di TPS.

Satu set alat coblos itu terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos dan meja untuk mencoblos.

Ilustrasi contoh surat suara Pemilu 2024
Ilustrasi contoh surat suara Pemilu 2024 (TribunPontianak/Ka/Net)

 7. TPS

Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Biasanya TPS berukuran (sekitar) panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

Demikian tentabg perlengkapan pemungutan suara berdasarkan Peraturan KPU pada Tahapan Pemilu 2024, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved