Public Service

Syarat Peserta BPJS Kesehatan PBI Tahun 2024, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan!

Simak dan cek syarat dan pendaftaran sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 mendatang.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Bantuan BPJS Kesehatan untuk Penerima DTKS masyarakat kurang mampu tidak perlu membayar iuran agar bisa menerima layanan kesehatan di faskes. 

Adapun tahapan untuk mengajukan sebagai peserta DTKS antara lain :

* Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat masyarakat tinggal, bawa KTP dan KK.

* Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.

* Jika sudah setuju, maka usulan tadi akan diteruskan pada Dinas Sosial.

* Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke bupati atau walikota.

* Walikota akan meneruskannya kepada Gubernur.

* Gubernur akan meneruskannya kepada Menteri Sosial.

* Data yang sudah diterima akan dikonfirmasi lebih lanjut

* Jika semuanya sesuai, maka Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan juga mendaftarkan sebagai PBI BPJS Kesehatan.

* Pendataran BPJS Kesehatan akan diproses lebih lanjut.

Cara Login Alamat Pcare Eclaim, Layanan BPJS Kesehatan Khusus Yang Hanya Bisa Diakses Peserta FKTP!

Jika sudah selesai, maka informasi tersebut akan diteruskan kepada peserta.

Pada peraturan Permensos, Adapun bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari anggota BPJS Kesehatan PBI, maka bayi tersebut otomatis akan ditetapkan sebagai anggota PBI.

Nantinya bayi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan PBI ini akan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.

Jika anggota sudah tidak terdaftar lagi di DTKS dan sudah mampu membayar iuran, maka BPJS Kesehatan PBI akan dihapus.

Demikian informasi mengenai syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 , dan juga cara pendaftarannya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved