Bupati Kapuas Hulu Jawab Pertanyaan Fraksi Soal Penggunaan APBD 2024

Dalam penjelasan Fransiskus Diaan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya untuk tahun 2024 sebesar Rp 743 miliar lebih.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat menyerahkan Raperda APBD murni tahun 2024 ke Ketua DPRD Kapuas Hulu, di gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 22 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu (Eksikutif) melalui Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menjawab pertanyaan dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2024, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 22 November 2023.

Dalam penjelasan Fransiskus Diaan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya untuk tahun 2024 sebesar Rp 743 miliar lebih.

"Ini dialokasikan untuk pembayaran gaji, dan tunjangan serta belanja rutin di perangkat daerah," ujarnya 

Lalu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggarkan sebesar Rp 62 miliar lebih, dialokasikan untuk pengangkatan sebanyak 1.910 orang di tahun 2024.

Sedangkan pendanaan kelurahan sebesar Rp 800 juta, kelurahan dengan nominal masing-masing Rp 200 juta untuk dukungan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat. 

Untuk penanganan ruas jalan tekalong-tanjung akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk di tangani pada tahun anggaran 2024. 

Fransiskus Diaan juga menyampaikan bahwa, Pemda Kapuas Hulu melakukan proyeksi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dengan mempertimbangkan realisasi di tahun 2023, serta potensi yang dapat diperoleh di tahun 2024 diantaranya adalah pajak daerah yang difokuskan terhadap peningkatan BPHTB kurang lebih Rp 10 miliar.

Resmi! UMP Kalimantan Barat 2024 Naik 3,6 Persen, Cek Perbandingan UMK Kapuas Hulu 2023 dan 2024

Kemudian untuk hasil kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp 16 miliar yang berasal dari dividen atas penyertaan modal pemerintah daerah di Bank Kalbar.

Sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 31 miliar lebih merupakan pendapatan daerah yang berasal dari jasa giro pada kas daerah, 
pendapatan bunga atas penempatan uang Pemda Kapuas Hulu, dan pendapatan BLUD di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau.

Setelah itu, dana bagi hasil tahun 2024 sebesar Rp 87 miliar lebih yang dirincikan DBH PBB sebesar Rp 14 miliar lebih, DBH PPH pasal 21 Rp 5 miliar lebih, DBH SDA minerba Rp 50 miliar lebih, DBH SDA kehutanan mencapai Rp 2 miliar lebih, DBH perkebunan sawit sebesar Rp 13 miliar lebih, dan DBH perikanan Rp 1 miliar lebih.

Untuk insentif fiskal yang diperoleh di tahun 2024 sebesar Rp 7 miliar lebih, dana tersebut dialokasikan untuk pengendalian inflasi daerah dan penanggulangan kemiskinan ekstrim.

Sedangkan anggaran belanja di tahun 2024 untuk layanan dasar masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur khususnya dari dana alokasi umum yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp 189 miliar lebih. 

Pemda Kapuas Hulu Bahas RPJMD Tahun 2025-2045

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved