Penemuan Jasad
Kasus Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas Masuk Tahap Sidang Pembelaan
Menjelang sidang, sejumlah keluarga korban juga tampak hadir dalam sidang tersebut.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus oknum TNI bunuh tunangannya di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas pada Sambas 31 Mei 2023 lalu masih bergulir.
Hari ini, di Pengadilan Negeri Militer Pontianak akan berlangsung sidang sidang pembelaan, tepatnya di Kantor Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak Selatan, Selasa 21 November 2023.
Menjelang sidang, sejumlah keluarga korban juga tampak hadir dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang berlangsung pada 7 November 2023 lalu terdakwa dikenakan tuntutan penjara seumur hidup.
Kasus ini mulai terungkap saat ditemukannya kerangka manusia di Sajingan Besar, Sambas 31 Mei 2023 lalu.
Penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan bahwa kerangka yang ditemukan adalah warga Pontianak bernama Sri Mulyani.
Hal ini diperkuat dengan hasil tes DNA korban dan keluarganya.
• Sembari Menangis, Ayah Sri Mulyani Minta Oknum TNI yang Habisi Nyawa Putrinya Dihukum Mati
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.