Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Mengenal Kotak Suara dan Spesifikasi Lengkapnya!

Adapun Ketentuan ukuran kotak suara Pemilu 2024 serta spesifikasi lengkapnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustarai Kotak Suara Pemilu 2024-Simak informasi tentang kotak suara dan spesifikasinya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang sesuai aturan KPU. 

Sisi dalam Kotak Suara Pemilu 2024 terbuat dari kertas kraft minimal 275 gram per meter persegi.

4. Spesifikasi teknis Kotak Suara Pemilu 2024:

Di salah satu sisi/bagian depan diberi jendela dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC) berwarna bening atau transparan dengan ketebalan minimal 300 mikron.

Jendela dalam Kotak Suara pemilu memiliki ukuran lebar minimal 17 cm dan tinggi minimal 20 cm.

Di sisi samping kanan dan kiri Kotak Suara diberi lubang pegangan untuk mengangkat.

Tutup Kotak Suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat-surat dengan panjang 18 cm dan lebar 1,5 cm.

Di sisi bagian tengah, diberi lubang untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya. Kotak Suara disambungkan dengan lem kardus dan dapat dijahit kawat.

Tampilan luar Kotak Suara Pemilu 2024 berwarna putih.

Di kedua sisi Kotak Suara, tepatnya di bawah lubang pegangan, tertera tulisan "KPU PEMILU TAHUN 2024."

Di sisi bagian depan Kotak Suara, tepatnya di bawah jendela, dapat dicetak tulisan sebagaimana termuat dalam stiker nomor Kotak Suara.

5. Ketentuan khusus Kotak Suara TPS Luar Negeri Pemilu 2024:

Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis Kotak Suara dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri dapat disesuaikan dengan kondisi negara setempa.

Itulah tadi pengenalan Kotak Suara untuk Pemilu 2024 lengkap dengan spesifikasinya yang telah diatur oleh KPU. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved