Info Stimulus

Bansos Sembako BPNT Tahap 5 November 2023 Cair Kembali, Selanjutnya Cara Cek dan Syarat Penerimanya!

Apabil Bantuan sosial BPNT ditransfer kepada penerima manfaat yang memiliki rekening bank tergabung dalam Himbara.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bantuan sembako BPNT - Simak informasi cara cek dan syarat untuk mencairkan bantuan BPNT dalam bentuk tunai alokasi November hingga Desember 2023 lewat artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek nominal bansos BPNT dibulan November dan Desember 2023 dan ketentuan ditransfer ke KPM seperti apa.

Bansos BPNT yang masih diperkirakaan kan cair pada November dan Desember 2023 kepada KPM salah satunya dengan ditransfer atau berupa non tunai. 

Apabil Bantuan sosial BPNT ditransfer kepada penerima manfaat yang memiliki rekening bank tergabung dalam Himbara.

Program BPNT sendiri merupakan salah program bantuan sosial yang rutin disalurkan oleh Kemensos setiap tahunnya. 

Dimana per bulannya, dari bansos BPNT ini, masyarakat penerima manfaat akan cair Rp200 ribu.

Namun meski begitu dalam beberapa bulan terakhir pencairan dilakukan dengan cara rapel.

Misalnya dua bulan sekali untuk KPM yang mencairkannya lewat kartu keluarga sejahtera (KKS) bank Himbara.

Dimana penerima manfaat kategori tersebut mendapatkan bantuan sosial BPNT senilai Rp400 ribu rapelan dua bulan.

Cek Pencairan BLT El Nino Rp400 Ribu Online, Saldo Bansos November-Desember Langsung Cair!

Sementara bagi KPM yang melakukan pencairan di kantor pos atau melalui PT Pos Indonesia diberikan Rp600 ribu.

Nominal di atas merupakan pencairan untuk rapelan tiga bulan diterima KPM atau penerima manfaat.

KPM bisa mencairkan Bansos atau bantuan sosial termasuk BPNT, jika nama terdata di DTKS Kemensos dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id.

1. Kunjungi laman DTKS Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved