Public Service

Berapa Kenaikan Upah Minimum 2024? Catat UMP 2023 Seluruh Provinsi Sebagai Perbandingannya!

Aturan baru tentang pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 ini merupakan revisi dari PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Daftar Upah minimum Provinsi 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan Upah Minimum atau UMP 2024 naik berdasarkan formula penghitungan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.

Aturan baru tentang pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 ini merupakan revisi dari PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan ini, pemerintah menyebut Upah Minimum 2024 bakal naik dan mulai resmi berlaku pada 1 Januari 2024.  “Kepastian kenaikan Upah Minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com 

Adapun Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum tahun 2024, Keputusan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Adapun menurut Kemnaker kepastian kenaikan Upah Minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Untuk diketahui Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya. Jenis Upah Minimum yaitu UMP, UMK, UMR dan upah sektor.

UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan Upah Minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota.

Selain itu Upah Minimum sektor yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

Penetapan Upah Minimum sektor ini dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

Secara tidak kasat mata, memang terlihat keempat jenis itu hampir sama.

Justru sebenarnya memiliki perbedaan seperti UMP yang ruang lingkupnya adalah satu provinsi, lain dengan UMK yang ruang lingkupnya berbeda dan sektoral yang luas, yaitu lebih dari satu UKM.

Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman Upah Minimum biasanya dilakukan pada akhir November.

Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan 30 November 2024 mendatang.

UMK Kapuas Hulu 2023, Pemkab Ajukan Lebih Tinggi 50 Ribuan Rupiah dari UMP Kalbar

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved