Sepanjang 2023, Kejaksaan Negeri Pontianak Terima 2.175 Tilang

"Jumlah tersebut terbagi menjadi roda dua dan roda empat, dan itu juga termasuk dalam tilang elektronik atau Etle yang dilaksanakan oleh Polda Kalbar,

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudy Astanto, Kamis 16 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Januari hingga November 2023, Kejaksaan Negeri Pontianak menerima perkara tilang sebanyak 2.175 perkara.

Dari jumlah tilang tersebut, Penerima Negara Bukan Pajak yang dihasilkan mencapai 336 juta rupiah.

Pada bulan Januari terdapat 121 kasus Tilang, Februari 125 kasus, Maret 214 kasus, April 120 Kasus, Mei 189 kasus, Juni 271 kasus, Juli 318 kasus, Agustus 223 kasus, September 207 kasus, Oktober 293 kasus, dan November 94 kasus.

"Jumlah tersebut terbagi menjadi roda dua dan roda empat, dan itu juga termasuk dalam tilang elektronik atau Etle yang dilaksanakan oleh Polda Kalbar," ungkap Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudy Astanto, Kamis 16 November 2023.

DPRD Pontianak Minta Pemkot Cari Solusi Warga yang Tinggal di Pinggiran Sungai dan Tak Bersertifikat

Rudy Astanto mengatakan beberapa tahun ini jumlah tilang di Kota Pontianak mulai kembali naik semenjak tilang diberlakukan kembali oleh Polisi pasca Pendemo Covid 19.

Untuk pembayaran Tilang di Kejaksaan, saat ini Kejaksaan tidak menerima pembayaran secara tunai, semua dilakukan secara non tunai atau di Bank - Bank yang sudah bekerja sama dengan Kejaksaan.

"Bisa melalui Pos, Bank - Bank, minimarket - minimarket, Dana dan MBanking," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved