Wanita Disabilitas di Pontianak Dirudapaksa Pamannya, Modusnya Numpang BAB Hingga Minta Ikan

"Adapun korban dengan menggunakan bahasa tubuh / isyarat menunjukan telah disetubuhi oleh tersangka, tersangka sendiri berterus terang bahwa memang be

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
The Week
Rudapaksa keponakannya yang merupakan penyandang disabilitas rungu wicara, seorang pria di Kota Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rudapaksa keponakannya yang merupakan penyandang disabilitas rungu wicara, seorang pria di Kota Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan tersangka yang telah ditangkap berinsial SE (44), sementara korban yang merupakan penyandang disabilitas rungu wicara bernisial SS (30).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban pada 5 november 2023 lalu.

Dimana saat itu ibu korban memergoki pelaku sedang berada di kamar korban berusaha mencabuli korban.

Selanjutnya ibu korban dan di bantu warga sekitar menanyakan kepada korban maupun tersangka mengenai perihal tersebut.

Kapolda Kalbar Ikuti Gerakan Nasional Kick Off Penanaman 10 juta Pohon Serentak Se-Indonesia

"Adapun korban dengan menggunakan bahasa tubuh / isyarat menunjukan telah disetubuhi oleh tersangka, tersangka sendiri berterus terang bahwa memang benar telah menyetubuhi korban 1 (satu) kali dan melakukan Perbuatan Cabul terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu di bulan Oktober 2023 sanpai dengan Nopember 2023," ungkap Kompol Tri, Rabu 15 November 2023.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka merudapaksa korban pada bulan Oktober 2023, saat itu pelaku yang mengetahui rumah korban kosong masuk ke rumah korban.

Lalu, pelaku yang melihat korban sendirian langsung merudapaksanya.

Setelah itu, pelaku beberapa kali mencabuli korban di rumahnya.

Ketika ada warga yang melihatnya ke rumah korban, pelaku berasalan ingin meminta ikan kepada ayah korban yang merupakan nelayan, dan terkadang berasalan menumpang buang air besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 286 KUHPidana Sub Pasal 290 KUHPidana. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved