Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Mekanisme Pengambilan Penetapan Nomor Urut Capres Cawapres!

Setelah itu setelah pasangan capres cawapres mendapatkan nomor antrean baru dapat mengambil nomor undian untuk kemudian ditetapkan. 

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
KPU menggelar simulasi pencoblosan Pemilu 2024-Simak mekanisme pengundian nomor urut capres dan cawapres untuk 3 pasang calon yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini telah memasuki pengundian nomor urut presiden dan wakil presiden.

Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) peserta Pemilu 2024

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan, ada dua tahapan sebelum pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 malam ini Selasa 14 November 2023. 

Adapun Mekanisme pengambilan nomor urut Capres Cawapres bakal melalui dua tahap.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, tahap pertama Capres Cawapres harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu.

"Pengambilan antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran baCapres baCawapres yang waktu itu telah dilaksanakan tanggal 19-25 Oktober 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa 14 November 2023.

Setelah itu setelah pasangan Capres Cawapres mendapatkan nomor antrean baru dapat mengambil nomor undian untuk kemudian ditetapkan. 

Sebelum pengundian dan penetapan, tiga Capres Cawapres bakal melakukan gala dinner bersama KPU RI.

"Untuk pengundian nomor urut pasangan Capres Cawapres kegiatan ini akan dilaksanakan pada jam 19.30 WIB sampai selesai," ujar Idham

"Dan sebelumnya ba'da magrib atau 18.30 kami mengundang paslon Capres Cawapres beserta pimpinan parpol yang mengusulkan atau mendaftarkannya dalam kegiatan gala dinner nanti malam," sambungnya. 

KPU RI resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024, Senin 13 November 2023. 

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham dalam jumpa pers, Senin sore.

Tahapan Pemilu 2024 Debat Capres-Cawapres Sebanyak Lima Kali, Kapan? Simak Informasinya Disini!

Berikut adalah serangkaian tahapan Pemilu 2024 menurut PKPU setelah pengundian nomor urut

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Tahapan Pemilu 2024: Inilah Lima Himbauan Bawaslu Untuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

10. Penetapan hasil Pemilu

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 . (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved