Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Debat Capres-Cawapres Sebanyak Lima Kali, Kapan? Simak Informasinya Disini!

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Kompas.com
Ilustrasi Debat Capres-Simak tahapan Pemilu 2024 tentang pelaksanaan debat Capres dan Cawapres yang dilaksanakan KPU pada saat masuk masa kampanye. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan tahapan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyelenggarakan debat pasangan Capres-Cawapres 2024.

Nantinya KPU akan menggelar debat Capres-Cawapres sebanyak 5 kali sebelum Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Lantas, Kapan debat Capres-Cawapres dilaksanakan?

Simak informasinya dalam artikel ini.

Debat Capres-Cawapres berlangsung selama masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 ini akan disiarkan di stasiun televisi nasional.

Tahapan Pemilu 2024, Besok KPU Akan Cabut Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024!

Perencanaan debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Saat ini, KPU masih memantapkan jadwal dan lokasi pelaksanaan debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 tersebut.

Debat Capres Cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Model debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan Capres-Cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat Capres-Cawapres Pemilu 2024.

Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

Tema debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan Capres-Cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," sebut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menandatangani keputusan itu.

Tahapan Pemilu 2024, Jadwal-Metode Hingga Ketentuan Kampanye Calon Peserta Pemilu Sesuai Aturan KPU!

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved