Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Mekanisme Pengambilan Penetapan Nomor Urut Capres Cawapres!

Setelah itu setelah pasangan capres cawapres mendapatkan nomor antrean baru dapat mengambil nomor undian untuk kemudian ditetapkan. 

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
KPU menggelar simulasi pencoblosan Pemilu 2024-Simak mekanisme pengundian nomor urut capres dan cawapres untuk 3 pasang calon yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 pada artikel ini. 

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 . (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved