Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Jadwal-Metode Hingga Ketentuan Kampanye Calon Peserta Pemilu Sesuai Aturan KPU!

Diketahui bahwa terdapat 9 metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2023 - Inilah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 yakni jadwal Kampanye dan aturan pelaksanaannya yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setalah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), peserta Pemilu 2024 akan memulai tahapan Kampanye pada 28 November 2023 mendatang.

Diketahui bahwa terdapat 9 metode Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga Kampanye, Kampanye di media sosial, rapat umum.

Selanjutnya tahapan Kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dikutip dari kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan Kampanye Pemilu 2024.

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai Kampanye ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2023.

Tahapan Pemilu 2024: Inilah Lima Himbauan Bawaslu Untuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Dalam PKPU ini memuat bahwa Kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.

Sementara jadwal Kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan Kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

KPU juga mengatur jadwal Kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap Kampanye Pemilu 2024

28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved